Zakat menurut bahasa (etimologi; lughah) berarti berkah, bersih, dan berkembang.[1]Sedang secara terminologi zakat berarti membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari dengki dan dendam terhadap orang kaya.Zakat menurut fiqh berarti “sejumlah harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin)”. Infaq adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun yang lain. Shadaqah adalah segala bentuk pembelanjaan di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, shadaqah tidak dibatasi dengan ketentuan-ketentuan khusus juga tidak bersifat wajib.
Istilah zakat secara Syari’ah dalam al-Qur’an dan hadits terkadang menggunakan kalimat (الصدقة) “shadaqah”, oleh karena itu Imam Al-Mawardi mengatakan :”Kalimat shadaqah terkadang yang dimaksud adalah zakat, dan zakat yang dimaksud adalah shadaqah, dua kata yang berbeda tetapi memiliki substansi yang sama”
Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagaimana firman Allah :
ô‰s%yxn=øùr&`tB$yg8©.y—ÇÒÈ
Artinya:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (QS Asy-Syams: 9)
Dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah :
tûïÏ%©!$#tbqç7Ï^tGøgs†uŽÈµ¯»t6x.ÉOøOM}$#|·Ïmºuqxÿø9$#uržwÎ)zNuH©>9$#4¨bÎ)y7/u‘ßìÅ™ºurÍotÏÿøóyJø9$#4uqèdÞOn=÷ær&ö/ä3Î/øŒÎ)/ä.r't±Sr&šÆÏiBÇÚö‘F{$#øŒÎ)uróOçFRr&×p¨ZÅ_r&’ÎûÈbqäÜç/öNä3ÏG»yg¨Bé&(Ÿxsù(#þq’.t“è?öNä3|¡àÿRr&(uqèdÞOn=÷ær&Ç`yJÎ/#’s+¨?$#ÇÌËÈ
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha luas ampunanNya. dan dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa”. (QS An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar'i artinya tatkala tumbuhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Para Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari'at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluarkan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat. Allah memberikan informasi bahwa berzakat itu dapat membersihkan dan mensucikan diri dari "kotoran" atau dosa sebagaimana firmanNya:
õ‹è{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y‰|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkŽÏj.t“è?ur$pkÍ5ÇÊÉÌÈ
Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka." (QS At-Taubah: 103)
Sebaliknya Allah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan firman-Allah :
$pkš‰r'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä¨bÎ)#ZŽÏWŸ2šÆÏiBÍ‘$t6ômF{$#Èb$t7÷d”9$#urtbqè=ä.ù'u‹s9tAºuqøBr&Ĩ$¨Y9$#È@ÏÜ»t6ø9$$Î/šcr‘‰ÝÁtƒur`tãÈ@‹Î6y™«!$#3šúïÏ%©!$#uršcrã”É\õ3tƒ|=yd©%!$#spžÒÏÿø9$#urŸwur$pktXqà)ÏÿZヒÎûÈ@‹Î6y™«!$#Nèd÷ŽÅe³t7sùA>#x‹yèÎ/5OŠÏ9r&ÇÌÍÈtPöqtƒ4‘yJøtä†$ygøŠn=tæ’ÎûÍ‘$tRzO¨Zygy_2”uqõ3çGsù$pkÍ5öNßgèd$t6Å_öNåkæ5qãZã_uröNèdâ‘qßgàßur(#x‹»yd$tBöNè?÷”t\Ÿ2ö/ä3Å¡àÿRL{(#qè%rä‹sù$tB÷LäêZä.šcrâ“ÏYõ3s?ÇÌÎÈ
Artinya:
“34.Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.".(QS At-Taubah: 34-35)
Sungguh sangat mengerikan siksa bagi orang yang sudah mampu berzakat tapi tidak melaksanakan zakat. Disamping itu zakat itu merupakan instrument yang dibuat oleh Allah untuk "memaksa" orang kaya untuk berbagi kepada yang memerlukan (mustahiq). Dan zakat itu dapat menggerakkan perekonomian suatu masyarakat,
B. Pembagian zakat serta penghitungannya dan dasar hukumnya
1. Zakat Pertanian
$yg•ƒr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhŠsÛ$tBóOçFö;|¡Ÿ2!$£JÏBur$oYô_t÷zr&Nä3s9z`ÏiBÇÚö‘F{$#(Ÿwur(#qßJ£Ju‹s?y]ŠÎ7y‚ø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?NçGó¡s9urÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/HwÎ)br&(#qàÒÏJøóè?Ïm‹Ïù4(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#;ÓÍ_xîÏJymÇËÏÐÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS, Al Baqoroh: 267)
Serta hadist Nabi :
فيما سقت ا لسماء وا لعيون اوكا ن عثريا ا لعشر وفيما سقي با لنضح نصف العشر (رواه ا لبخارى)
Artinya:
Pada tanaman yang menadah air hujan dan mata air, atu hanya mengisap dengan akarnya sepuluh persen zakatnya, sedangkan pada tanama yang disiram dengan alat (dengan biaya) lima persen. (HR. Bukhori)
Telah dijelaskan di atas bahwa hasil pertanian wajib dizakati, apabila memenuhi syarat. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai apa saja hasil pertanian yang wajib dizakati. Menurut ulama seperti:
1.Ibnu Umar dan sebagian ulama salaf
Hitnah (gandum), Syair (sejenis gandum), kurma, anggur.
2.Imam Malik dan Imam Syafi’i
Makanan pokok sehari hari anggota masyarakat, seperti beras, jagung, sagu, dll. Selain makanan pokok tersebut tidak dikenakan zakat. Imam Syafi’i juga mengetakan kurma dan anggur wajib dikenakan zakat, sesuai dengan hadist nabi.
3.Imam Ahmad
Biji-bijian yang kering dan dapat ditimbang, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau. Tetapi sayur dan buah-buahan tidak wajib zakat.
4.Abu Hanifah
Semua hasil bumi yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan, diwajibkan mengeluarkan zakat, walaupun bukan menjadi makanan pokok.
· Nisab zakat tanaman dan buah-buahan
Tanaman hasil bumi ada yang dapt ditakar dengan liter dan ada yang hanya dengan timbanagan saja. Bila ditakar dengan literan, nisabnya 930 liter dan bila ditimbang dengan timbangan seberat 759 kg.
· Besar zakat tanaman hasil pertanian
Besar zakat pertanian antara dua kemungkinan, yaitu 1/10 (10%) bila tidak memerlukan biaya tambahan (tidak pakai mesin pengolah sawah), dan 1/20 (5%) bila memerlukan mesin pengolah sawah.
2. Zakat Saham dan Obligasi
Di dalam Ensiklopedia Indonesia disebutkan, bahwa Saham (sero atau andil) adalah surat bukti yang menyatakan bahwa seseorang turut serta dalam suatu perseroan terbatas (PT).[2]Setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya
Obligasi adalah kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan. Obligasi konvensional adalah surat hutang dari suatu lembaga,perusahaan atau negara untuk jangka waktu tertentu dan dengan suku bunga tertentu. Pihak yang mengeluarkannya diibaratkan sebagai peminjam dan pembeli obligasi diibaratkan sebagai pemberi pinjaman. Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa zakat tidak wajib dikenakan atas obligasi dan bunga yang diperoleh karena mengandung unsur riba.
Baik saham maupun obligasi mempunyai harga tertulis yaitu harga waktu diterbitkan dan harga pasar yang tergantung kepada pasar surat-surat berharga. Keduanya digunakan dalam transaksi antara orang-orang,seperti barang yang mengakibatkan banyak orang menggunakannya sebagai alat jual-beli untuk memperoleh keuntungan.
· Dalil dan Syarat Wajib zakat Saham dan Obligasi
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
· Syarat wajib zakat saham dan obligasi
1.Islam
2.Merdeka
3.Miliksendiri
2.Merdeka
3.Miliksendiri
4.Cukuphaul
5.Cukup nisab
Dalam penentuan zakat saham ini para ulama berbeda pendapat. Perbedaan tersebut dapat dikategorikan menjadi dua bagian:
Pertama: pendapat ini berdasarkan pernyataan Syeikh Abdul Rahman Isa yaitu:
“Banyak orang yang memiliki saham perusahaan tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-sahamnya itu. Ada yang mengira bahwa saham-saham itu tidak wajib zakat, tetapi itu salah. Ada pula yang mengira saham-saham itu mutlak wajib zakat, tetapi itu juga salah. Yang benar adalah bahwa harus dilihat bentuk saham itu sesuai dengan bentuk perusahaan yang menerbitkannya.”[3]
Berdasarkan pernyataan tersebut, bahwa zakatnya baru bisa ditentukan setelah melihat, apakah saham itu dikeluarkan atau dimiliki seseorang untuk industri murni dan usaha-usaha yang mengadakan kegiatan dagang.Saham dan obligasi dianggap sebagai barang dagangan, maka zakatnya berlaku sebagai barang dagangan, yaitu sebesar 2,5%. Jika saham itu dikeluarkan seseorang untuk industri murni, maka zakatnya seperti zakat pertanian yaitu 10% atau 5% dari hasil keuntungan usaha tersebut. Namun jika saham itu dikeluarkan seseorang pada usaha-usaha pedagangan maka zakatnya dihitung seperti barang dagangan yaitu 2,5%.[4]
Umpamanya seseorang memiliki saham senilai 200 juta rupiah dan keuntungan pada akhir tahun diperoleh 40 juta rupiah. Saham dan keuntungan menjadi 240 juta rupiah. Zakat yang dikeluarkan adalah 2.5% x Rp. 240.000.000,- = Rp. 6.000.000,
3. Zakat Gaji /Penghasilan
Gaji adalah upah kerja yang dibayar di waktu yang tetap dan biasanya di akhir bulan. Selain gaji seorang pegawai menerima honorarium sebagai balas jasa terhadap pekerjaan yang dilakukan di luar tugas pokok.
Zakat gaji wajib dizakati sesuai dengan al-Qur’an surat al-Baqoroh: 267
$yg•ƒr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhŠsÛ$tB….
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
Para ulama mempersoalkan apakah zakat profesi terikat kepada haul (cukup satu tahun) apakah tidak. Persoalan ini dapat diklasifikasikan menjadi dua pendapat:
Pertama: mengatakan bahwa harus cukup satu tahun, begitu sampai satu tahun baru diperhitungkan zakatnya. Zakat yang dikeluarkan adalah sisa atau kelebihan dari kebutuhan setiap bulannya.[5]
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ ..... لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الحَوْلُ[6]
Artinya:
saya mendengar Rasulullah SAW., bersabda: “Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun”
Kedua: mengatakan bahwa zakat pencarian dan profesi tidak usah menunggu satu tahun, tetapi setiap bulan bagi pegawai dan setiap mendapat penghasilan bagi kegiatan-kegiatan lainnya. Seperti: group musik, penjahit, tukang bangunan dan lain-lain.[7]
Pendapat kedua ini didasarkan kepada apa yang telah dikemukakan Ahmad bin Hanbal tentang sewa rumah yaitu seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Dan pendapat ini juga didukung oleh beberapa sahabat diantaranya adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri serta Auza’i.[8]
Besaran zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% , nisabnya senilai 93.6 gram emas dan genap setahun.
Contoh: seorang pegawai mempunyai :
Total gaji+honorarium = Rp. 6.000.000/bulan
Total pengeluaran = Rp. 3.000.000/bulan
Gaji bersih Rp. 3.000.000/bulan
Sisa Rp. 3.000.000/bulan, maka total gaji setahun adalah Rp. 36.000.000, dan harga emas per gramnya Rp. 300.000 (Rp.300.000 x 93,6=Rp. 28.080.000) maka pegawai tersebut wajib zakat dan perhitungan zakatnya adalah 2.5 % x 36.000.000= Rp. 900.000.
4.Zakat Perdagangan
Harta perdaganagn wajib dikeluarkan zakat berdasarkan Q.S. Al- Baqarah: 267:
$yg•ƒr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhŠsÛ$tBóOçFö;|¡Ÿ2!$£JÏBur$oYô_t÷zr&Nä3s9z`ÏiBÇÚö‘F{$#(Ÿwur(#qßJ£Ju‹s?y]ŠÎ7y‚ø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?NçGó¡s9urÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/HwÎ)br&(#qàÒÏJøóè?Ïm‹Ïù4(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#;ÓÍ_xîÏJymÇËÏÐÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Q.S. AlBaqarah: 267)
Syarat wajibnya zakat perdaganagan adalah:
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sempurna
4. Sampai nishabnya
5. Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda perdagangannya. Tahun pernigaan dihitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan labanya saja, tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu. Apabila sudah cukup senishab maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2 ½%.
Harga dagangan yang mencapi jumlah seharga 93.6 gram emas wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5%. Kalau sekiranya harga emas 1 gram Rp. 300.000, maka barang dagangan yang seharga 93.6 gram x 300.000 = Rp. 28.080.000, yang wajib dikeluarkan zakatnya 2 5% x 28.080.000.= Rp. 702.000.
Perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari modal dan keuntungan, adapun nishabnya setara dengan harga 93.6 gram emas logam murni dan sudah memenuhi persyaratan sbb:
1. Barang yang diperdagangkan bukan emas dan perak.
2. Awal pembelian barang dagangan diiringi dengan niat untuk berdagang.
3. Niat berdagang bersamaan dengan waktu pembelian barang.
4. Barang daganga didatangkan lewat pembelian, bukan dari hibah atau warisan kecuali timbul niat untuk diperdagangkan maka wajib zakat.
5. Barang dagangan tidak diuangkan sebelum mencapai haul, Bukan akibat laku dijual. Akan tetapi jika uang tersebut mencapai nishab dan tidak berkurang hingga haul maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya dan jika kurang dari nishab maka terputus kewajiban zakat.
6. Tidak merubah niat dagangnya hingga akhir tahun.
5. Zakat An’am (Binatang Ternak)
Sebelum mempelajari zakat binatang ternak, seharusnya kita memahami beberapa istilah dalam kitab fiqih nama jenis binatang ternak sbb:
- Bintu Makhad : Seekor onta betina berumur 1 tahun memasuki umur 2 tahun.
- Bintu Labun : Seekor onta betina berumur 2 tahun memasuki umur 3 tahun.
- Ibnu Labun : Seekor onta jantan berumur 2 tahun.
- Hiqqah : Seekor onta betina berumur 3 tahun memasuki umur 4 tahun.
- Jad’ah : Seekor onta betina berumur 4 tahun memasuki umur 5 tahun.
- Tabi’ : Seekor sapi jantan yang berumur 1 tahun.
- Musinnah : Seekor sapi yang berumur 2 tahun.
Kewajiban mengeluarkan zakat binatang ternak berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang artinya:
“Tiada balasanbagi seorang laki-laki yang mempunyai unta, sapi, atau kambing, yang tiada mengeluarkan zakatnya, maka binatang-binatang itu nanti pada hari kiamat ia datang dengan keadaan yang lebih besar dan lebih gemuk daripada di dunia.lalu hewan-hewan itu menginjak-injak pemilik dengan kakinya. Selesai mengejakan yang demikian itu, binatang-binatang itu menglangi pekerjaan itu sebagaimana semula dan demikian terus-menerus hingga ia diberi keputusan di hadapan umat manusia” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Dzar, 3/ 74-75. No. Hadis 506)
Adapun binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
1. Unta
2. Lembu dan Kerbau
3. Kambing dan Biri-biri
Sedangkan syarat-syarat wajib dikeluarkan zakat binatang ternak adalah:
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sempurna
4. Telah sampai senishab
5. Telah genap setahun memilikinya
6. Makannya dengan menggembala bukan dengan rumput belian.
7. Binatang itu bukan digunakan unuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya.
Ketentuan zakat dari masing-masing binatang ternak itu adalah:
a. Nishab dan Zakat Unta
Orang yang mempunyai unta 5 ekor ke atas wajib dikeluarkan zakatnya tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 - 9 zakatnya 1 ekor kambing (domba umur 1 th, jika kambing kacang berumur 2 th).
10 - 14 zakatnya 2 ekor kambing.
15 - 19 zakatnya 3 ekor kambing.
20 - 24 zakatnya 4 ekor kambing.
25 - 35 zakatnya 1 bintu makhadh.
36 - 45 zakatnya 1 bintu labun.
46 – 60 zakatnya 1 unta hiqqah.
61 - 75 zakatnya 1 unta jad’ah.
76 - 90 zakatnya 2 ekor unta bintu labun.
91 - 120 zakatnya 2 hiqqah.
121 - 130 zakatnya 1 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun.
Lebih dari itu, maka setiap kelipatan 40, seekor bintu labun dan setiap kelipatan 50, seekor hiqqah. Jadi jika memiliki 190 ekor unta maka zakatnya adalah 3 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun, sebab terjadi 50 tiga kali dan 40 satu kali.
b. Nishab dan zakat lembu/kerbau/sapi
30 - 39 zakatnya 1 ekor Tabi’ (sapi yang berumur 1 tahun).
40 – 59 zakatnya 1 ekor musinnah (sapi yang berumur 2 tahun).
60 - 69 zakatnya 2 ekor tabi’.
Lebih dari itu, maka setiap kelipatan 30 seekor tabi’ dan setiap kelipatan 40 seekor musinnah. Misal, jika memiliki 80 ekor wajibnya adalah 2 ekor musinnah, sebab terjadi dua kali kelipatan 40, dan jika memiliki 90 maka wajibnya adalah 3 tabi’ sebab terjadi 3 x kelipatan 30 dan begitu seterusnya.
c. Nishab dan Zakat Kambing
Orang yang memiliki kambing 40 ekor wajib mengeluarkan zakatnya sebagi berikut:
40 - 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing.
121 - 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing.
201 - 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing.
401 - 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing.
Lebih dari itu, setiap kelipatan 100 ekor kambing, kewajibannya 1 ekor kambing.
Catatan: ternak jantan tidak sah dikeluarkan untuk zakat, semua ternak (onta, sapi dan kambing) yang dikeluarkan untuk zakat harus betina, kecuali dalam lima perkara:
1. Setiap 5 ekor onta s/d 24 boleh dikeluarkan 1 ekor kambing betina atau jantan.
2. Bila mencapai 25 ekor onta boleh mengeluarkan ibnu labun atau hiqqun.
3. Masalah Jibran, Bila yang diwajibkan baginya tidak ada misal, pemilik berkewajiban mengeluarkan bintu labun tetapi dia tidak memiliki, maka boleh turun kebawahnya yaitu dengan mengeluarkan bintu makhad ditambah 2 ekor kambing. Dalam masalah ini, 2 ekor kambing tersebut boleh dikeluarkan betina atau jantan.
4. Jika nishab sapi mencapai 30 ekor, boleh mengeluarkan zakatnya berupa sapi berumur 1 tahun jantan maupun betina.
5. Jika semua ternak jantan, maka boleh dikeluarkan zakatnya yang jantan.
6. Zakat Naqdan (emas dan perak)
Emas dan perak wajib di keluarkan zakatnya berdasarkan Q.S. At-Taubah: 34
3šúïÏ%©!$#uršcrã”É\õ3tƒ|=yd©%!$#spžÒÏÿø9$#urŸwur$pktXqà)ÏÿZヒÎûÈ@‹Î6y™«!$#Nèd÷ŽÅe³t7sùA>#x‹yèÎ/5OŠÏ9r&ÇÌÍÈ
Artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (Q.S. At-Taubah: 34)
Syarat-syarat wajib zakat emas dan perak adalah:
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sempurna
4. Sampai nishabnya
5. Hawl (genap setahun)
Naqdan (emas dan perak) wajib dizakati, yang diperdagangkan maupun yang disimpan tentunya setelah memenuhi persyaratannya sbb:
Nishab zakat emas adalah 20 mitsqal/ dinar = 12 ½ pounsterling ( + 93.6 gram), maka setiap pemilik emas 93.6 gram wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat (haul dan nishab) sebesar 2,5 %. Adapun zakat perak adalah 200 dirham = 672 gram. Wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat (haul dan nishab) sebesar 2,5 %.
Perhiasan wanita emas dan perak hukumnya mubah dan tidak wajib zakat selama tidak isyraf/berlebihan. Hukumnya haram jika isyraf (berlebihan menggunakan perhiasan, tidak pada umumnya) wajib dikeluarkan zakatnya akibat berlebihan.
0 komentar:
Posting Komentar