Ijarah Menurut etimologi, ijarah adalah : menjual manfaat . demikian pula artinya menurut etimologi syarat, untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih. a). Ulama hanafiah Artinya akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. b). Ulama Asy-Syafi’iya Artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan penganti tertentu. c)
. Ulama Malikiah dan Hanabilah Artinya: Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti. Ada yang menerjemahkan sebagai upah mengupah. Menurut penulis keduanya benar, sebab penulis membagi ijarah menjadi dua bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda. Landasan syara’ Jumhr ulama berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan AL-Qur’an, AS-sunah, dan Ijma’ Al-qur’an Artinya “jika mereka menyusukan anak- anakmu untukmu, maka berikanlah upahnya.” As-sunah Artinya “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibu Majah dari ibnu Umar)Ijma’Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
a. Syarat Ijarah
a) Syarat terjadinya akad Syarat ini berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad. Syarat ini sering disebut “inqad..menurut Ulama Hanafiah ,’aqid disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak syaratkan tidak baliq. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah, tetapi bergantung atas keridhoan walinya.
b) Syarat pelaksanaan Ijarah (An-Nafadz) Agar izarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh Aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah).
c) Syarat sah Ijarah Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan aqid (orang yang aqad), ma’qud’alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah) dan zat akad (nafs Al-‘Akad), yaitu : Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad. Ma’qud ‘alaih bermamfaat dengan jelas Ma;qud ‘alaih harus memenuhi secara syara. Kemamfaatan benda dibolehkan menurut syara tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya. Tidak mengambil manfaat bagi diri orang disewa. Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum.
d) Syarat barang sewaan.
e) Syarat ujrah. Berupa harta tetap yang dapat diketahui. Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumahv untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
f) Syarat yang kembali pada rukun akad.
g) Syarat kelaziman Ma’qud ‘alaih terhindar dari cacat. Tidak ada ujur yang dapat membatahkan akad.
c. Rukun Ijarah
Menurut Ulama hanafiah, rukun Ijarah adalah Ijab dan Qobul, antara lain dengan menggunakan kalimat al-ijarah, alistigfar, al-ikhtiar, dan al-ikra.
Menurut Jumhur Ulama, rukun Ijarah ada 4, yaitu:
- Aqid
- Shighat akad
- Ujrah (upah)
- Manfaat
-
. d. Sifat dan Hukum Ijarah
1. Sifat Ijarah Menurut ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada firman Allah SWT: yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya bukan didasarkan pada pemenuhan akad.
2. Hukum Ijarah Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemamfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran hanya saja dengan kemamfaatan. Hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad, ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidakmemberi tahukan jenis pekerjaan perjanjiannya upah harus diberikan semestinya.
e. Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.
a. Hukum Sewa-menyewa Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah kamar, dan lain-lain, tetapi, dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan. Ketetapan hukum akad dalam ijarah Cara memanfaatkan barang sewaan. Perbaikan barang sewaan. Kewajiban penyewa setelah hais masa sewa
b. Hukum upah-mengupah Upah mengupah atau ijarah ‘ala al’a’mal yakni jual beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah dan lain-lain. Ijarah ‘alal-a’mal terbagi dua yaitu: Ijarah khusus Ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah. Ijarah musytarik Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain. telah memberikan upah. Ijarah musytarik Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar