Pages

Kamis, Oktober 27

Negara Tak Berdaya

free counters
Negara tidak berdaya menghadapi para pegawainya sendiri baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, yang mempunyai aset tidak terbayangkan bisa dimiliki oleh seorang pegawai negeri. Begitu banyaknya fakta-fakta dimana pegawai negeri yang katanya bergaji pas-pasan itu tenyata menguasai aset yang luar biasa banyaknya. Fakta-fakta tersebut telah secara kasat mata melawan logika dan akal sehat kita bagaimana mungkin seorang pegawai negeri yang bergaji kecil mampu mengumpulkan begitu banyak kekayaan. Kasus Gayus Tambunan yang memiliki 28 milyar uang di rekeningnya ternyata hanyalah sekedar puncak dari gunung es pegawai negeri di Indonesia yang mempunyai kekayaan spektakuler. Sebelumnya ternyata sudah banyak terungkap adanya pegawai negeri yang mempunyai aset begitu banyak tetapi tidak satupun tindakan yang diambil kepada mereka. Bahkan rasanya tidak terdengar adanya upaya penyelidikan terhadap aset-aset milik pegawai tersebut. Pegawai negeri berjaya, negara dan rakyat tak berdaya.
Banyak asumsi atau spekulasi atau katakanlah justifikasi dari beberapa pihak yang mengatakan bahwa berdasarkan ‘hasil penyelidikan’ tidak dapat ditemukan adanya bukti keterkaitan antara kekayaan yang spektakuler diluar batas kewajaran tersebut dengan tindak pidana, sehingga penyelidikan dihentikan. Terdengar bahwa pernyataan itu sangat pantas, logis dan berdasarkan hukum kan? Sulit bagi kita untuk mempertanyakan kesahihan atau validitas pernyataan tersebut. Apalagi bagi masyarakat awam yang tidak menguasai hukum karena tidak tertarik dengan bidang hukum atau tidak pernah kuliah di bidang hukum. Sulit untuk memberikan argumentasi atas pernyataan tersebut tanpa adanya akses terhadap informasi baik terhadap perkaranya maupun terhadap proses penyelidikan atau penyidikan itu sendiri. Pertanyaan tentang benar tidaknya, pantas tidaknya, atau valid tidaknya hasil penyelidikan tersebut menjadi satu masalah sendiri, tetapi jika memang benar bahwa aparat hukum tidak mampu menemukan keterkaitan aset tersebut dengan suatu tindak pidana, apa yang bisa dilakukan kemudian? Adakah instrumen yang bisa digunakan untuk menghentikan praktek-praktek kotor yang selama ini telah digunakan para pegawai negeri dalam mengumpulkan kekayaan secara tidak sah ini?

0 komentar: