Pages

Jumat, November 4

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat































Dasar pertimbangan tentang perlunya
kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :


  1. Kemerdekaan mengemukan pendapat
    di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan
    Deklarasi Universal HAM.

  2. Kemerdekaan setiap warga negara
    untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi
    dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  3. Hak mengemukakan pendapat di
    muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Yang dimaksud dengan kemerdekaan
mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan
sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :


  1. Lisan seperti pidato, dialog
    dan diskusi

  2. Tulisan seperti surat kabar,
    gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk

  3. Atau dengan cara lain seperti
    tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan 





 



















Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat
di muka umum, yaitu : 





 




















Sebagaimana dijelaskan setelah
menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:


  1. Segera memberikan surat tanda
    terima pemberitahuan

  2. Berkoordinasi dengan penanggung
    jawab penyampaian pendapat di muka umum

  3. Berkoordinasi dengan pemimpin
    instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat

  4. Bertanggung jawab
    memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta
    penyampaian pendapat.






Landasan hukum kemerdekaan
mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :


- Pancasila

Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan


- UUD 1945

Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)


- UU No. 9 Tahun 1998

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum


0 komentar: