Dasar pertimbangan tentang perlunya
kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
- Kemerdekaan mengemukan pendapat
di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan
Deklarasi Universal HAM. - Kemerdekaan setiap warga negara
untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi
dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. - Hak mengemukakan pendapat di
muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan
mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan
sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
- Lisan seperti pidato, dialog
dan diskusi - Tulisan seperti surat kabar,
gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk - Atau dengan cara lain seperti
tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat
di muka umum, yaitu :
Sebagaimana dijelaskan setelah
menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:
- Segera memberikan surat tanda
terima pemberitahuan - Berkoordinasi dengan penanggung
jawab penyampaian pendapat di muka umum - Berkoordinasi dengan pemimpin
instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat - Bertanggung jawab
memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta
penyampaian pendapat.
Landasan hukum kemerdekaan
mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
0 komentar:
Posting Komentar