Pages

Kamis, Oktober 27

MENUMPAS KORUPSI


Korupsi sebagai penyalahgunaan  tujuan wewenang  dan kekuasaan (abuse of power) atau abuse of law atau diartikan juga sebagai penggunaan   kekuatan  publik  untuk  kepentingan  pribadi atau golongan  tertentu memang makin kompleks dan rumit (sistemik). Motiv,  proses  dan  mekanismenya mulai berdimensi struktural. Makin tinggi   dimensi keterkaitan  strukturalnya makin rumit dan kompleks pula  dimensi fungsionalnya. Kesulitan mengidentifikasi motivasi, proses dan  mekanisme   tersebut paralel dengan tinggi-rendahnya eselon para elite pelaku.
Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dengan pelbagai bentuknya itu secara langsung membutuhkan tindakan kekuasaan lebih lanjut guna menjaga atau mengamankan penyalahgunaan itu.  Tindakan itu kemudian, menjadi bagian   tidak  terpisahkan  dari prosedur-prosedur maupun mekanismer mekanisme  kekuasaan dan birokrasi bersangkutan sehingga secara interaktif tumbuh semacam persamaan-persamaan   konsepsi  dan  kepentingan-kepentingan   di antara para pelaku, persamaan-persamaan penilaian atas  kejadian-kejadian  umum dan manefestasi-manefestasi lain dari  "esprit  de corps". Korupsi akhirnya  menjadi semacam pola hubungan sosial yang berfungsi sebagai "norma" yang  menjaga keseimbangan  kepentingan di antara elite birokratis dan  antara elite birokratis dengan masyarakat.
Praktik korupsi makin sukar tercium karena prosesnya dilaksanakan melalui  “institusi-institusi sosial” yang berfungsi sebagai “simpul penghubung”. “Insititusi-institusi sosial” ini cukup beragam dan variatif karena sifatnya sebagai instrumen simbolik yang dikalangan dunia kepejabatan dan pelaku ekonomi sudah begitu dimaklumi. Nota, rekomendasi, kartu nama, telpon adalah “institusi sosial” yang sarat makna. Kata-katap-pun bisa merupakan “institusi sosial” ketika misalnya seorang pejabat atau pegawai pemerintah menyatakan urusan ini sulit, rumit dan perlu waktu, akan dinilai oleh pihak yang  berkepentingan sebagai isyarat bahwa apa yang disampaikan pejabat atau petugas itu bisa mudah, cepat dan gampang asalkan ia “tahu diri”.
Mata rantai “insititusi sosial” itu bisa panjang sampai ke aparat di tingkat paling bawah. Bagi aparat tingkat bawah yang tidak ingin terlibat, biasanya akan tetap melaksanakan apa yang ia maknai dengan “institusi sosial” itu karena ia tidak mau ambil resiko memperoleh sanksi. Sebaliknya bagi yang terbiasa, akan paham benar dengan apa yang mesti ia lakukan. Bahkan mungkin melakukan variasi-varisasi langkah taktis strategis lain guna melicinkan jalan bagi proses korupsi, sekaligus untuk mendapat “ekstra perhatian” dari atasan.
Dalam komunikasi keluar, pihak-pihak inilah yang biasanya menindaklanjuti sehingga jika ada resiko yang timbul, pihak pejabat akan dengan cepat menyatakan di depan publik bahwa kesalahan ada pada pihak pelaksana, dan bukan pada pengambil keputusan. Praktik semacam ini, di mata hukum akan terkesan sebagai pendelegasian wewenang yang syah dan wajar sehingga posisi atasan (pejabat) relatif aman. Itu sebabnya pengusutan kasus-kasus korupsi selama ini seringkali gagal mengusut mata rantai yang lengkap dan utuh sehingga tidak sampai berhasil menyeret pejabat lebih atas sebagai pelaku.
Yang  pokok  di sini adalah bahwa  motif-motif,  proses  dan mekanisme  korupsi hampir selalu bersifat  dealektis,  berkaiatan dan saling membutuhkan  satu sama lain dalam rangka menjaga atau mempertahankan sifat kerahasiaan dari penyelewengan itu.
Implikasi  dari  kompleksitas korupsi  yang  tidak tertanggulangi itu telah mendorong merebaknya sikap  masa bodoh pada beberapa segi  kehidupan  masyarakat  dan pelayanan umum. Di kalangan pegawai negeri kata  S.H. Alatas terjadi kelumpuhan psikologis.  Tidak  terdapat kreatvitas  kerja  yang sehat. Terjadi  kelesuan  semangat  yang bercampur  dengan ketidakpedulian, kemasabodohan  dan  kebekuan. Tenaga dihabiskan  untuk mewujudkan bentuk  dan  bukan  hakekat Minat membangun tertimbun oleh semangat koruptif.
Lalu apa yang mesti dilakukan? Apakah usul bung Erwin itu dapat dilakukan? Bangsa ini sebenarnya sudah sejak lama bertekad memberantas penyakit kronis yang satu in, dan tekad itu selalu diperbaharui di sertiap periode pemerintahan, termasuk di era pemerintahan korup (Orde Baru). Hasilnya nihil. Dan sekarang-pun tekad serupa kembali diperbaharui lebih tegas dengan dipebaharuinya UU Korupsi, dikeluarkannya TAP MPR Khusus, dibentuknya KPKPN, termasuk tekanan agar Kejaksaan Agung memperioritaskan kerjanya pada penanggulangan dan pencegahan KKN.
Dari sisi kemauan politik, langkah pemerintahan pasca Soeharto tentu jauh lebih maju, tapi kembali kita kecewa karena toh hingga saat ini belum ada tanda-tanda korupsi mereda. Lalu dimana masalahnya. Korupsi kita memang telah demikian sistemik, tetapi langkah yang dirancang dan dilakukan  masih terfokus pada penanggulangan, belum sistematis apalagi sistemik.
Kejaksaan Agung—meskipun bekerja jujur dan obyektif—sangat sukar menggiring pelaku ke meja hijau, karena UU tidak akan dapat merekam secara tepat kasus-kasus yang terjadi oleh karena korupsi itu sendiri terjadi  melalui prosedur dan mekanisme yang sejak awal sudah mempertimbangkan daya cengkram hukum. Disinilah dilema penanggulangan kasus korupsi melalui jalan hukum; di satu sisi itulah jalan paling beradab yang harus dilakukan oleh negara hukum, tapi di sisi lain justru “mengali kubur” buat masyarakat dan pemerintah sendiri sebab begitu seseorang oleh hukum dinyatakan tidak terlibat, maka tertutup-lah semua upaya lain. Kalau toh pelaku dapat dipenjarakan, tidak akan memberi efek penderaan pada orang lain, karena korupsi belum menyentuh sensitifitas moral masyarakat dibanding pembunuhan atau perkosaan.
Bagaimana dengan lembaga-lembaga penanggulangan korupsi? Prosedur kerja lembaga-lembaga itu  hampir sama dengan Kejaksaan, hanya saja tidak memiliki kekuatan Yudisial. Mereka  juga bekerja berdasarkan kerangka hukum (formal) karena  hasilnya akan disampaikan ke lembaga Yudisial, dan nasibnya akan seperti Kejaksaan juga; mentok karena hukum tidak bisa menjaringnya.
Bagaimana pula dengan lembaga-lembaga sosial masyarakat seperti ICW, dan lain-lain. Organisasi ini sebenarnya jauh lebih longgar, karena tidak sepenuhnya mau dikerangka oleh hukum. Advokasi dengan cara membangun isu publik melalui media massa bagaimanapun cukup berhasil membangunkan kesadaran publik akan keadaan kita, tapi karena toh pada akhirnya setiap dugaan korupsi harus dibuktikan secara hukum dan diproses sesuai prosedur hukum, maka langkah ICW pun menemui jalan buntu.
Karena itu strategi penanggulangan (represif) akan lebih banyak mengecewakan, membuat frustrasi daripada memuaskan. Jalan prevensi saya kira jauh lebih menjanjikan, meskipun tetap tidak mudah. Untuk ini tawaran bung Erwin, memberesi sektor-sektor strategis berupa pembenahan mendasar pelbagai sistem atau mekanisme instansi-instansi tertentu, misalnya bidang konstruksi seperti diusulkan bung Erwin, harus diletakkan dalam kerangka prevensi dan bukan represi. Kalau itu yang dimaksud, mungkin akan ada harapan.
Terkait dengan gagasan prvensi itu, sudah seharusnya lembaga-lembaga sosial masyarakat, dengan dukungan DPR/DPRD mulai meletakkan kampanye anti korupsi sebagai program strategis. Untuk ini mungkin perlu dipertimbangkan dilakukannya kriminalisasi pola hidup mewah.  Kebijakan politik kriminal dalam kriminalisasi itu diarahkan pada upaya menciptakan dan mensosialisasikan citra dan standar hidup yang beradab dan manusiawi, bukan berlebihan dan bermewah-mewahan, Pembatasan atau pembebanan pada kewajiban-kewajiban tertentu untuk jenis kepemilikan harta benda tertentu patut dimasukkan. Tidak seperti selama ini, setiap orang berduit bebas mau membeli atau memiliki apa saja dalam jumlah berapa saja apa yang ia mau. Kemewahan-kemewahan berlebih itu ternyata telah menjadikan harta benda  simbol dan “citra diri” orang hebat, kaya dan lain sebagainya, sehingga  boleh jadi ia menyumbang cukup besar meluasnya prilaku menyimpang dalam kekuasaan untuk memenuhi selera, menjaga simbol dan “citra” diri.
Kebijakan kriminalisasi semacam itu tentu bisa dievalusasi jika pada saat yang tepat ia dianggap sudah tidak diperlukan. Saat ini kita memerlukan instrumen guna memerangi korupsi sistemik itu. Dengan begitu diharapkan tumbuh sikap kritis dan kepedulian masyarakat untuk anti korupsi dan gerah atas pemandangan kemewahan berlebih.

0 komentar: