Pages

Rabu, Oktober 5

Membuat Kartu Kuning (Pencari Kerja) & Surat Keterangan Bebas Narkoba

Bagi kita yang baru lulus dari bangku kuliah atau bangku pendidikan yang lainnya, maka ada beberapa pilihan yang akan kita ambil, yang pertama kita mengambil keputusan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan pilihan yang kedua adalah kita memutuskan untuk mencari pekerjaan. 

Nah, apabila kita mengambil keputusan yang kedua, maka banyak hal yang perlu kita persiapkan. Selain mempersiapkan skill atau kemampuan serta mempersiapkan mental guna menghadapi persaingan yang ketat dalam proses pencarian kerja, ada beberapa hal yang lain yang perlu kita persiapkan, salah satu hal yang penting mengenai berkas-berkas yang perlu kita lengkapi dalam proses pengajuan lamaran kerja baik via kiriman pos ataupun via pendaftaran online atau internet.

Dalam banyak lamaran pekerjaan, beberapa perusahaan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar kerja guna memenuhi persyaratan adminstratif yang dalam hal ini berkaitan erat dengan berkas lamaran. Pada umumnya, banyak perusahaan yang mengharuskan para pelamarnya untuk melampirkan berkas-berkas lain selain berkas-berkas umum seperti Surat Lamaran Pekerjaan, Curriculum Vitae atau Daftar Riwayat Hidup, Ijazah Terakhir (yang dilegalisir) serta Transkrip Nilai Akhir (yang dilegalisir). Adapun berkas-berkas yang umum ditemukan dalam proses pelamaran kerja adalah sebagai berikut :

  • Foto Copy KTP (Identitas Diri)
  • Surat Kelakuan Baik yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian setempat
  • Sertifikat Keterampilan (Ex : Komputer)
  • Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang diterbitkan oleh Disnaker setempat
  • Sertifikat Toefl Score yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan
  • Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Laboratorium Check Up
  • dll
Nah, pada malam ini, ane mencoba membagi info sedikit tentang bagaimana cara anda mendapatkan Kartu Pencari Kerja alias Kartu Kuning dan juga mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Sebagai info sedikit, ane adalah bagian dari golongan yang tengah mencari pekerjaan yang saat ini berdomisili di kota Palembang. SEMOGA BERMANFAAT


KARTU KUNING
Untuk mendapatkan kartu ini, anda yang ingin melamar pekerjaan dapat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Setempat. Kalo anda berdomisili di kota Palembang kantor Disnaker ini bertempat di Jalan Kapten Anwar Sastro. Sebelum berangkat menuju Disnaker hendaklah mempersiapkan berkas seperti Foto Copy Ijazah Terakhir, Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 buah, serta foto copy KTP. Berkas itu guna melengkapi persyaratan dalam pembuatan kartu kuning serta sebagai syarat untuk mendapatkan Form yang akan kita isi nantinya. Apabila anda telah meingisi Form itu, maka anda akan mendapatkan Kartu Kuning. Waktu ane buat ini kartu prosesnya cuma 15 menit, cepet kan. hehe...!!!. Dan perlu di inget, dalam proses pembuatan kartu ini tidak ada sepeser pun biaya yang perlu anda keluarkan alias GRATIS. Sedikit saran, apabila anda telah mendapatkan kartu kuning, sebaiknya anda jangan langsung pulang kerumah dulu, baiknya anda meng-copy itu kartu untuk kemudian di legalisir oleh pihak Disnaker. Biar sekali mendayung dua tiga pulau dilalui. Hehe...!!!

SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA
Untuk mendapatkan surat keterangan ini, anda baiknya mencari tahu terlebih dahulu di Rumah Sakit mana ada pelayanan yang menyediakan tes narkoba, selain perlu diperhatikan mengenai keberlakuan surat yang diterbitkan oleh pihak Rumah Sakit tersebut. Bagi anda yang berdomisili di Palembang, datanglah ke Rumah Sakit Bhayangkara yang bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km.4 atau tepat di sekitar Fly Over simpang empat Polda Sumsel. Rumah Sakit Bhayangkara Palembang ini merupakan Rumah Sakit resmi milik Kepolisian atau Polda Sumsel. Perlu untuk diketahui, untuk dapat melakukan tes narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang anda harus melengkapi persyaratan berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa, Foto Hitam Putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, serta dikenakan biaya resmi pemeriksaan sebesar Rp.150.000,-. Perlu diketahui jika biaya ini adalah biaya resmi. Dalam tes narkoba ini, anda perlu menyerahkan sampel urine, dimana urine dalam hal ini ialah urine yang diambil di Rumah Sakit bukan urine yang anda bawa atau anda keluarkan pada saat di rumah. Hal ini guna menghindari rekayasa dalam pemeriksaan tes narkoba. Untuk waktu pemeriksaan dibutuhkan waktu sekitar 30 menit maka anda akan mengetahui hasil apakah anda bebas dari narkoba atau justru sebaliknya serta anda akan mendapatkan surat keterangan bebas narkoba resmi yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit kepolisian.


0 komentar: