ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
( A B K I N )
HASIL KONGRES KONGRES XI ABKIN
DI SURABAYA
PADA TANGGAL 14-15 NOVEMBER 2009
PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN
KONSELING INDONESIA (PB-ABKIN)
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
(PB ABKIN)
MUKADIMAH
Pada hakikatnya pendidikan dalam arti luas adalah bagian dari upaya pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan membina warga negara yang aktif danbertanggung jawab serta demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sejahtera lahir batin. Bahwa oleh sebab itu, pelaksanaannyamerupakan kewajiban dan tanggungjawab setiap warga negara Indonesia.
Bahwa layanan bimbingan dan konseling adalah layanan yang diberikan oleh tenaga profesional bimbingan dan konseling kepada peserta didik dan anggota masyarakat lainnya agar mereka mampu memperkembangkan potensi yang dimiliki, mengenali dirinya sendiri, serta mengatasi permasalahannya sehingga dapat menentukan sendiri jalan hidupnya cara bertanggungjawab tanpa bergantung kepada orang lain.
Menyadari bahwa upaya pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara oleh karena itu menuntut ketulus-ikhlasan yang tinggi sedangkan bimbingan dan konseling sebagai bagian yang integral dari usaha pendidikan mempunyai peranan yang besar, dan dengan didorong oleh hasrat untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Konvensi Bimbingan ke I di Malang tanggal 17 Desember 1975 telah bersepakat bulat membentuk organisasi profesi bimbingan dan konseling yang bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Berdasarkan Hasil Kongres IX IPBI di Bandar Lampung nama IPBI diubah menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA yang disingkat ABKIN, merupakan perubahan nama dari Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
(2) ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA didirikan untuk waktu tidak ditentukan lamanya.
(3) Organisasi ini berkedudukan di tempat kedudukan (ketua umum) Pengurus Besar
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA ialah :
(1) Aktif dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.
(2) Mengembangkan serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi yang bermartabat dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.
(3) Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional konselor agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri.
Pasal 5
Fungsi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia yaitu :
(1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
(2) Sebagai wadah peran serta profesional bimbingan dan konseling dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
(3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.
BAB IV
KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
Pasal 6
(1) Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki dan menegakkan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
(2) Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri ditetapkan dalam kongres.
BAB V
A T R I B U T
Pasal 7
(1) Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki atribut organisasi yang terdiri dari lambang, logo, panji, bendera, mars, dan hymne.
(2) Bentuk dan isi atribut, serta ketentuan penggunaannya diatur dalam peraturan tersediri.
BAB VI
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 8
(1) Untuk dapat melaksanakan fungsi, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling
b. Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling
c. Penegakan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia
d. Pendidikan dan latihan keterampilan profesional
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi
(2) Kegiatan-kegiatan organisasi dituangkan dalam program kerja pengurus
Pasal 9
Untuk dapat mencapai tujuan organisasi, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia melakukan usaha-usaha, yaitu :
(1) Menyelenggarakan rencana dan program kerja organisasi yang mencakup isi Pasal 8.
(2) Memperkuat kedudukan dan pelayanan bimbingan dan konseling pada bidang pendidikan dan pengembangan kemanusiaan pada umumnya.
(3) Membina hubungan dengan organisasi profesi dan lembagalembaga lain di dalam negeri maupun di luar negeri.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan organisasi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia yang terdiri atas : Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, dan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 11
Di tingkat Nasional dibentuk PENGURUS BESAR yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.
Pasal 12
Di tingkat Propinsi dibentuk PENGURUS DAERAH yang merupakan badan pelaksana organisasi tingkat propinsi, yaitu organisasi daerah yang meliputi wilayah propinsi.
Pasal 13
Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk PENGURUS CABANG yang merupakan pelaksana organisasi tingkat cabang, yaitu organisasi cabang yang meliputi wilayah kabupaten/kota.
Pasal 14
(1) Di tingkat Nasional dibentuk DEWAN AKREDITASI DAN LISENSI
(2) Di tingkat Nasional dan tingkat Propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA.
Pasal 15
(1) Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia dapat membentuk DIVISI-DIVISI menurut cabang spesialisasi atau bidang tertentu dalam profesi bimbingan dan konseling
(2) Divisi-divisi sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) merupakan bagian integral dari ASOSIASIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA.
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 16
(1) Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Keanggotaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.
(3) Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 17
(1) Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Konvensi Nasional
d. Rapat Kerja Nasional
e. Konferensi Daerah
f. Rapat Kerja Daerah
g. Konferensi Cabang
h. Rapat Kerja Cabang
(2) Tugas dan wewenang pertemuan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 18
(1) Kekayaan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia terdiri atas:
a. Keuangan
b. Perlengkapan
(2) Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
(3) Perlengkapan organisasi diperoleh dari penggunaan dana organisasi dan bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
(1) Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia adalah wewenang Kongres.
(2) Kongres sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Daerah yang telah terbentuk.
(3) Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Kongres.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
(1) Pembubaran organisasi diputuskan dalam Kongres yang khusus diadakan untuk itu yang dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Daerah yang telah terbentuk.
(2) Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(3) Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga sosial.
Bab XIII
P E N U T U P
Pasal 21
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(2) Anggaran Dasar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Kongres.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
(ABKIN)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Nama organisasi ini yaitu: ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA disingkat ABKIN, hanya dapat dipakai dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan organisasi oleh Pengurus ABKIN tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Organisasi ini didirikan pertama kali di Malang dengan nama IPBI yang selanjutnya berubah menjadi ABKIN berdasarkan hasil Kongres Nasional di Bandar Lampung.
(3) Organisasi ini berkedudukan di tempat kedudukan Ketua Umum Pengurus Besar.
BAB II
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 2
(1) Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
(2) Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 3
(1) Lambang, logo, panji, bendera, mars, dan hymne ABKIN dipergunakan oleh Pengurus Besar, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dalam acara-acara resmi ABKIN.
(2) Bendera ABKIN memuat lambang ABKIN.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ANGGOTA BIASA ialah :
(1) Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan sebagai guru pembimbing di sekolah, dosen pembimbing pada lembaga pendidikan tinggi, konselor, atau sebagai tenaga yang menyiapkan guru pembimbing/konselor.
(2) Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan yang masih berhubungan dengan dunia pendidikan dan/serta bimbingan dan konseling di luar sekolah.
(3) Mereka yang memilki ijazah bidang bimbingan dan konseling tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan dan/atau tidak ada kaitannya dengan bimbingan dan konseling.
Pasal 5
ANGGOTA LUAR BIASA ialah :
(1) Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai mahasiswa program studi bimbingan dan konseling
(2) Mereka yang memiliki ijazah bidang profesi lain yang langsung menunjang kegiatan bimbingan dan konseling, antara lain: psikolog, psikiater, pekerjaan sosial.
(3) Mereka yang mempunyai ijazah di luar bidang bimbingan dan konseling tetapi menjalankan tugas/jabatan sebagai guru pembimbing di sekolah, dosen pembimbing pada lembaga pendidikan tinggi paling sedikit 3 tahun.
Pasal 6
ANGGOTA KEHORMATAN ialah :
(1) Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan ABKIN.
(2) Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan ilmu dan profesi bimbingan dan konseling di tanah air.
Pasal 7
Prosedur untuk menjadi anggota yaitu :
(1) Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat.
(2) Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat dan devisi
(3) Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Besar ABKIN.
Pasal 8
(1) Pengurus Cabang ABKIN berkewajiban mencatat keanggotaan ABKIN ke dalam Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
(2) Apabila dalam suatu kabupaten/kota belum terbentuk Pengurus Cabang ABKIN, maka registrasi anggota dilakukan pada Pengurus Daerah.
BAB IV
KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota ABKIN berkewajiban :
a. menjunjung tinggi Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia,
b. menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN, serta peraturan dan ketentuan organisasi lainnya,
c. melaksanakan disiplin organisasi,
d. memelihara dan mejaga nama baik dan kehormatan organisasi,
e. melaksanakan program, tugas dan misi organisFasi,
f. membayar iuran anggota.
Pasal 10
Hak Anggota Biasa yaitu :
a. Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
b. Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
c. Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
e. Hak memperolah kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya.
Pasal 11
Hak Anggota Luar Biasa, yaitu :
a. Hak Suara
b. Hak Bicara
c. Hak Pembelaan
d. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 12
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.
Pasal 13
Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1) Pengurus Besar adalah Badan pelaksana hasil kongres dan organisasi tertinggi di tingkat Nasional.
(2) Susunan Pengurus Besar terdiri atas :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Ketua III
e. Sekretaris Jenderal
f. Sekretaris I
g. Sekretaris II
h. Sekretaris III
i. Bendahara Umum
j. Bendahara I
k. Bendahara II
(3) Pengurus Besar membentuk Departemen-Departemen sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengurus Besar dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Umum maksimal dua periode jabatan.
Pasal 15
(1) Susunan Pengurus Daerah secara lengkap terdiri dari:
a. Ketua
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris I
f. Wakil Sekretaris II
g. Bendahara
h. Wakil Bendahara
(2) Pengurus Daerah dapat membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(3) Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Pengurus Daerah maksimal dua periode jabatan.
Pasal 16
(1) PENGURUS CABANG adalah badan pelaksana organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) Susunan Pengurus Cabang secara lengkap terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
(3) Pengurus Cabang dapat membentuk Seksi-Seksi yang masingmasing membawahi urusan kegiatan tertentu.
(4) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Pengurus Cabang maksimal dua periode jabatan.
BAB VI
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
(1) TUGAS PENGURUS BESAR adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional ABKIN hasil keputusan Kongres ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Besar untuk satu periode kepengurusan yang berjalan, dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres, Konvensi Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
c. Menyiapkan penyelenggaraan Kongres, Konvensi Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
d. Melakukan pembinaan terhadap Pengurus daerah. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat nasional.
(2) Pengurus Besar bertanggungjawab kepada Kongres tentang kebijaksanaan umum organisasi, pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Nasional, pelaksa-naan ketetapan Kongres lainya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat nasional.
(3) WEWENANG Pengurus Besar adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, hasil Konvensi Nasional, dan keputusan rapat Kerja Nasional
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Daerah ABKIN.
c. Membentuk badan-badan khusus yang bertugas melaksanakan akreditasi, sertivikasi, dan lisensi.
d. Memberikan rekomendasi/ijin praktik pelayan bimbingan dan konseling sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Memberikan teguran kepada Pengurus daerah yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 18
(1) TUGAS PENGURUS DAERAH adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Daerah ABKIN hasil keputusan Konferensi Daerah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Daerah untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres, Konferensi Daerah, dan Rapat Kerja Daerah.
c. Menyiapkan penyelenggaraan Konferensi Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Daerah
f. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Daerah kepada Pengurus Besar.
(2) Pengurus Daerah bertanggungjawab kepeda Konferensi Daerah tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Daerah, pelaksanaan ketetapan Konferensi Daerah lainnya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat daerah.
(3) WEWENANG PENGURUS DAERAH adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan Konferensi Daerah dan keputusan Rapat Kerja Daerah.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Cabang.
c. Memberikan teguran kepada Pengurus cabang yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 19
(2) TUGAS PENGURUS CABANG adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Cabang ABKIN hasil keputusan Konferensi Cabang ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Cabang untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres, Konferensi Daerah, Rapat Kerja Daerah, Konferensi Cabang dan Rapat Kerja cabang.
c. Menyiapkan penyelenggaraan Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Cabang.
f. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah.
(3) Pengurus Cabang bertannggungjawan kepada Rapat Anggota Cabang tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Cabang, pelaksanaan ketetapan Konferensi Daerah dan Rapat Anggota Cabang lainnya, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat Cabang.
(4) WEWENANG PENGURUS CABANG adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Daerah dan Keputusan Rapat Kerja Daerah, dan Keputusan rapat Anggota Cabang.
b. Memberikan teguran kepada anggota ABKIN yang dengan jelas telah melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia dan ketentuan-ketentuan organisasi yang lainnya.
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 20
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS BESAR dilakukan oleh Kongres setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Pemimpin sidang adalah Presidium Kongres yang dipilih melalui musyawarah mufakat.
(3) Anggota Presidium sebanyak 7 orang yang mencermikan keterwakilan wilayah.
(4) Kongres menetapkan kriteria dan syarat bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar.
(5) Pemilihan Pengurus Besar secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 9 (sembilan) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 7 orang anggota.
(6) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta kongres, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.
(7) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan daerah dan pusat dipilih oleh Kongres melalui musyawarah mufakat.
(8) Pengurus Besar yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Presidium.
(9) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Besar, maka pengisisn jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang kemudian dilaporkan kepada Kongres berikutnya.
(10) Mekanisme penggantian personalia PB antar waktu ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional.
Pasal 21
(1) Pemilihan dan Pengangkatan PENGURUS DAERAH dilakukan oleh KONFERENSI DAERAH setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus Daerah demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Konferensi Daerah yang dipilih oleh Konferensi Daerah melalui musyawarah mufakat.
(3 Konferensi Daerah menetapkan kriteria bagi calon ketua Pengurus Daerah.
(4) Pemilihan Pengurus daerah secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 5 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus Daerah dipilih secara langsung oleh peserta koferensi daerah, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan cabang dan daerah, dipilih oleh Konferensi Daerah melalui musyawarah mufakat.
(7) Pengurus Daerah yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus Besar.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Daerah, maka pengisisn jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Daerah yang kemudian dilaporkan kepada Konferensi daerah berikutnya.
Pasal 22
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS CABANG dilakukan oleh Konferensi Cabang setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus Cabang demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Anggota Cabang yang dipilih oleh Konferensi Cabang melalui musyawarah mufakat.
(3) Konferensi Cabang menetapkan kriteria bagi calon ketua pengurus Cabang.
(4) Pemilihan Pengurus Cabang secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus Cabang dipilih secara langsung oleh peserta Konferensi Cabang, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan peserta Konferensi Cabang, dipilih oleh Konferensi Cabang melalui musyawarah mufakat.
(7) Pengurus Cabang yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus Daerah setempat.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Cabang, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Cabang yang kemudian dilaporkan kepada Konferensi Cabang Berikutnya.
BAB VIII
DIVISI-DIVISI
Pasal 23
(1) Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia dapat membentuk DIVISI-DIVISI menurut cabang spesialisasi dan/atau bidang profesi bimbingan dan konseling.
(2) Divisi-divisi sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian integral dari organisasi ABKIN di tingkat nasional, dan propinsi.
(3) Divisi dibentuk atas dasar kebutuhan pengembangan keilmuan/profesi.
(4) Pembentukan divisi diusulkan dan ditetapkan dalam kongres.
(5) Divisi-divisi yang telah terbentuk adalah :
a. Divisi Ikatan Pendidikan dan Supervisi Konseling (IPSIKON)
b. Divisi Ikatan Konseling Industri dan Organisasi (IKIO)
c. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS)
d. Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Perguruan Tinggi (IPKOPTI)
e. Divisi Ikatan Instrumentasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (IIBKIN)
f. Divisi Ikatan Konselor Indonesia (IKI)
(6) Divisi-divisi dapat menetapkan tujuan, fungsi, tugas dan rencana kerja sendiri. yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan hasil Kongres ABKIN serta peraturan/ketentuan organisasi ABKIN lainnya.
(7) Divisi-divisi berkewajiban melaporkan setiap program dan kegiatan yang dilakukan masing-masing kepada Pengurus Besar.
Pasal 24
(1) Masing-masing divisi dapat menyusun Aturan Dasar Divisi (ADD) dan Aturan Rumah Tangga Divisi (ARTD) tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART ABKIN.
(2) Masing–masing divisi menyusun kepengurusan tingkat nasional yang disebut Pengurus Pusat, dan tingkat Propinsi disebut Pengurus Daerah.
(3) Hubungan antara pengurus ABKIN dan pengurus divisi pada tingkat yang sejajar bersifat kolegial saling menunjang/melengkapi, dan pengembangan.
(4) Pengurus divisi untuk masing-masing tingkat dipilih dalam pertemuan sesuai dengan tingkatnya dengan dihadiri oleh Pengurus ABKIN pada tingkat yang bersangkutan. Hasil pemilihan pengurus disahkan dan dilantik oleh Pengurus ABKIN pada tingkat yang dimaksud.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 25
(1) Pengurus ABKIN di semua tingkat organisasi memiliki DEWAN PEMBINA organisasi yang diangkat, disahkan, dan berhenti bersama-sama dengan masa bakti pengurus yang bersangkutan.
(2) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) terdiri dari unsur pejabat Depdikbud, tokoh-tokoh pendidik, tokoh masyarakat, dan/atau para ahli bimbingan dan konseling.
(3) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pembina dilakukan oleh Pengurus ABKIN pada masing-masing tingkat yang bersangkutan.
Pasal 26
Tugas DEWAN PEMBINA adalah :
(1) Membina dan membimbing secara umum Pengurus ABKIN.
(2) Memberikan pertimbangan/nasehat dan saran-saran kepada Pengurus ABKIN baik diminta maupun tidak.
(3) Mendorong, membantu, dan memberikan kemudahan bagi pengurus ABKIN dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan program kerja organisasi.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK
BIMBINGAN DAN KONSELING
Pasal 27
(1) Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA.
(2) Dewan Pertimbangan Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus daerah ABKIN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.
Pasal 28
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia baik ditingkat Pengurus Besar, maupun Pengurus Daerah sebanyak-banyaknya terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.
(2) Personalia Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia dijabat oleh para ahli bimbingan dan konseling, dan khusus untuk Ketua dan Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S2 (Master/magister).
(3) Apabila di suatu propinsi tidak ada tenaga yang memenuhi ketentuan ayat (2), maka Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia dapat dirangkap oleh Dewan Pertimbangan di daerah lain yang terdekat.
(4) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia dilakukan oleh Pengurus ABKIN pada masing-masing tingkat bersangkutan.
BAB XI
DEWAN AKREDITASI DAN LISENSI
Pasal 29
(1) Pada organisasi tingkat nasional dibentuk DEWAN AKREDITASI DAN LISENSI
(2) Dewan AKREDITASI DAN LISENSI sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus daerah ABKIN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.
Pasal 30
(1) Susunan Dewan AKREDITASI DAN LISENSI sebanyak-banyaknya terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.
(2) Personalia AKREDITASI DAN LISENSI dijabat oleh para ahli bimbingan dan konseling, dan khusus untuk Ketua dan Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S2 (Master/magister).
(3) Permintaan untuk duduk dalam AKREDITASI DAN LISENSI dilakukan oleh Pengurus ABKIN
BAB XII
PERTEMUAN, RAPAT, DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 31
Pertemuan dan Rapat-Rapat Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Konvensi Nasional
d. Rapat Kerja Nasional
e. Konferensi Daerah
f. Rapat Kerja Daerah
g. Rapat Anggota Cabang
h. Rapat Kerja Cabang
Pasal 32
(1) KONGRES adalah rapat organisasi pemegang kedaulatan organisasi tertinggi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar dalam 4 (empat) tahun sekali.
(2) Kongres Nasional sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) tersebut dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar
b. Unsur Pengurus Daerah
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Unsur Dewan Pembina
e. Unsur Dewan Pertimbangan Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia
f. Unsur Divisi-divisi
(3) Kongres mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan dan/atau mengubah AD/ART ABKIN
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Nasional
c. Manilai Pertanggungjawaban Pengurus Besar
d. Memilih, menetapkan, dan melantik Pengurus Besar ABKIN yang baru
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
(4) Acara penyelenggaraan Kongres paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar ABKIN yang meliputi : Pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus daerah terhadap isi laporan pertanggungjawaban pengurus besar ABKIN.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM NASIONAL ABKIN.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Besar ABKIN yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Kongres Nasional diatur oleh Pengurus Besar.
Pasal 33
(1) KONGRES LUAR BIASA, adalah kongres yang diadakan sewaktuwaktu berhubung keadaan yang bersifat luar biasa sebelum sampai waktu pelaksanaan Kongres empat tahunan.
(2) Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang, diselenggarakan dihadiri oleh peserta, dan acara yang sama dengan Kongres, dengan ketentuan :
a. Diadakan oleh Pengurus Besar atau permintaan sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Daerah yang ada.
b. Pihak pengundang Kongres Luar Biasa wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa itu.
Pasal 34
(1) KONVENSI NASIONAL ialah pertemuan organisasi yang bersifat keilmuan, yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
(2) Konvensi Nasional sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) membahas tentang masalah-masalah keilmuan dan teknologi di bidang kependidikan pada umumnya, serta bidang bimbingan dan konseling serta penyelenggaraannya di lapangan pada khususnya.
(3) Konvensi Nasional dihadiri oleh anggota ABKIN yang telah memenuhi kewajiban dengan rekomendasi dari Pengurus daerah masing-masing.
Pasal 35
(1) RAPAT KERJA NASIONAL merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Besar paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional hasil Kongres Nasional ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Besar dan berwenang mengadakan penilaian terhadapn pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar
b. Ketua-Ketua Pengurus Daerah
c. Ketua-Ketua Pengurus Divisi tingkat pusat dan daerah
d.Ketua-Ketua Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tingkat pusat dan daerah.
Pasal 36
(1) KONFERENSI DAERAH adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi tingkat propinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Daerah setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Konferensi daerah sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus Besar
b. Pengurus Daerah
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Unsur Divisi-divisi tingkat Propinsi
(3) Konferensi Daerah mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Daerah
c. Memilih dan menetapkan Pengurus daerah secara lengkap
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu
(4) Acara Konferensi Daerah paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu peroide; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGURUS DAERAH ABKIN.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Daerah yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Koferensi Daerah diatur oleh Pengurus Daerah.
Pasal 37
(1) RAPAT KERJA DAERAH merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Daerah paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Daerah hasil Konferensi Daerah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Daerah, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja daerah dihadiri oleh :
a. Pengurus Daerah
b. Ketua dan Sekretaris masing-masing Pengurus Cabang
c. Ketua dan Sekretaris Divisi tingkat daerah
d. Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia tingkat daerah
Pasal 38
(1) KONFERENSI CABANG adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Cabang setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Konferensi Cabang sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus Daerah
b. Pengurus Cabang
c. Anggota ABKIN di tingkat cabang
d. Unsur Dewan Pembina tingkat cabang
(3) Konferensi Cabang mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Cabang
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang
c. Memilih, menetapkan dan pelantikan Pengurus Cabang
(4) Acara Konferensi Cabang paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi di tingkat cabang.
b. Pandangan Umum perwakilan anggota ABKIN Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM CABANG
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Konferensi Cabang diatur oleh Pengurus Cabang
Pasal 39
(1) RAPAT KERJA CABANG merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Cabang paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Prigram Kerja Pengurus Cabang, dan pelaksanaannya, serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang
Pasal 40
(1) Pertemuan dan rapat-rapat organisasi divisi dalam ABKIN, baik pada tingkat nasional, daerah, maupun cabang, sedapat-dapatnya diselenggarakan secara bersamaan dan terpadu dengan pertemuan dan rapat-rapat organisasi ABKIN.
(2) Untuk terselenggaranya pertemuan atau rapat bersama dan terpadu sebagaimana tersebut pada pasal (1) Pengurus ABKIN bekerja sama sepenuhnya dengan pengurus divisi yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Selain mengadakan pertemuan dan rapat-rapat ABKIN di semua tingkat organisasi melakukan kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang bimbingan dan konseling
b. Peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling
c. Penegakan kode etik bimbingan dan konseling Indonesia
d. Pendidikan dan latihan keterampilan profesional
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi
(2) Kegiatan tersebut pada ayat (1) dapat berupa seminar, simposium, lokakarya, forum diskusi, forum dialog, sarasehan, temu karya, pelatihan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait.
(3) Penerbitan organisasi dapat berupa majalah, buletin, jurnal, brosur, dan sebagainya.
BAB XIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 42
(1) Hak bicara peserta pertemuan dan rapat-rapat organisasi pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan organisasi.
(2) Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan hanya ada pada utusan yang mendapatkan mandat untuk menghadiri pertemuan dan rapat-rapat organisasi yang dimaksudkan.
BAB XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 43
(1) Rapat organisasi adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah suara yang berhak hadir.
(2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar :
a. Sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam pertemuan yang khusus diadakan untuk itu.
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 44
(1) Besarnya iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.
(2) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat organisasi.
(3) Khusus dalam hal penyelenggaraan Kongres, Konvensi Nasional, Konferensi daerah, Rapat Anggota Cabang, dan/atau pertemuan ilmiah di semua tingkat organisasi, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Besar, Pengurus daerah atau Pengurus cabang oleh panitia penyelenggara yang dibentuk untuk itu.
BAB XVI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 45
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang khusus membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada kongres berikutnya.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 46
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Besar.
(2) Anggaran Runmah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggalditetapkannya.
DITETAPKAN DI : SURABAYA
PADA TANGGAL : 16 APRIL 2005
PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING
INDONESIA (PB-ABKIN) 2005- 2009
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Dto dto
Prof. Dr. H. Mungin Edi Wibowo, M.Pd., Kons Dr. Triyono, M.Pd
0 komentar:
Posting Komentar